Terkait Kasus Suap, KPK Tetapkan Dirut PT PAL sebagai Tersangka

By Admin


nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status 4 orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan , Jumat (31/3/2017). 

Menurut Basaria, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai HN. 

Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal 'BRP TARLAC (LD-601)' tersebut pesanan dari The Departement of National Defence Armed Forces of The Philippines. (b/mk)